Kamis, 31 Desember 2009

Sekilas Tentang Polstranas Indonesia

Politik Strategi Nasional (polstranas) Indonesia mengandung dua pengertian di dalamnya. Yang pertama adalah pengertian politik itu sendiri dan yang kedua tentu saja pengertian strategi sebagai penguat makna polstranas secara keseluruhan. Secara etimologi politik adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Politik mencakup segala hal yg berhubungan dengan kekuasaan pemerintahan dan pengelolaan penyelenggaraannya. Idealnya, politik berarti pengelolaan kekuasaan untuk kebajikan bersama (umum). Sedangkan strategi sendiri mengandung pengertian secara umum sebagai seni utk memenangkan perang (clausewitz) modern, baik dalam ekonomi, olah raga, politik, dll.

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian), serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih

langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/ Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan

pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya, politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk Presiden, yang dilaksanakan oleh Presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Pelaksanaan penyusunan Polstranas di Indonesia dari tahun ke tahun

Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno (1945-1966) ada tiga periode kepempinan, yaitu periode Revolusi (1945-1949), periode Federal (1950-1959), dan periode Demokrasi Terpimpin (1960-1965). Pada periode Revolusi kebijakan pemerintah masih berfokus pada upaya pengusiran penjajah Belanda yang melakukan agresi militer ke Indonesia yang berimbas pada ketidakstabilan politik, keamanan, dan ekonomi nasional. Untuk menstabilkan perekonomian nasional, Presiden Soekarno membentuk Badan Perancang Ekonomi pada 19 Januari 1947 dan menetapkan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi yang melahirkan Dasar-dasar Pokok Rancangan Ekonomi Indonesia. Selain itu juga terdapat Rencana Kasimo yang berisikan rencana produksi tiga tahun. Pada periode-periode selanjutnya, perencanaan pembangunan didominasi oleh pemikiran idealis yang kurang realistis dibandingkan pemikiran pragmatis yang pernah dicapai periode sebelumnya. Hal ini disebabkan karena adanya beberapa gejolak politik dari luar dan dari dalam tubuh pemerintah sendiri yang sedang dalam proses pencarian konstitusi untuk Indonesia, sehingga sempat terjadi beberapa kali perubahan kabinet pada masa ini. Salah satu hal yang perlu dicatat dalam periode ini adalah digagasnya Garis-garis Besar Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) 1956-1960 yang disusun Depernas atas masukan dari Biro Perancang Negara yang merupakan embrio dari Repelita pada masa kepemimpinan selanjutnya.

Memasuki masa kepemimpinan Presiden Soeharto (1967-1998) yang menggantikan Presiden Soekarno secara kontroversial, melahirkan periode yang disebut Periode Pembangunan yang secara umum diketahui sebagai tonggak baru pembangunan Indonesia. Selama periode ini Polstranas disusun dan ditetapkan oleh MPR yang dijabarkan dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi program pembangunan jangka panjang (PJP) 25 tahun dan program pembangunan jangka sedang (PJS) 5 tahun. GBHN ini yang nantinya akan menuntun kebijakan-kebijakan pembangunan Presiden selama memimpin negara. Produk pembangunan dari periode Soeharto ini adalah Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang terkenal dan manfaatnya bisa dirasakan hingga sekarang ini.

Setelah Presiden Soeharto dilengserkan karena krisis multidimensi yang melanda Indonesia, periode Reformasi (1999-2004) lahir dengan BJ. Habibie menggantikan Soeharto sebagai presiden Indonesia. Periode ini ditandai pemberlakuan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok–pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara sebagai dokumen rujukan penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dan reformasi pembangunan. Pada masa reformasi ini menghasilkan Program Pembangunan Nasional (Propenas) sebagai rencana pembangunan lima tahuan yang dirumuskan dengan mengikutsertakan berbagai komponen bangsa. Propenas ini merupakan acuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lembaga negara dan Program Pembangunan Daerah (Propeda) bagi pemerintah daerah.

Periode Demokrasi (2004-2009) yang dipimpin oleh Presiden SBY terdapat sub-periode menuju perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:

1. Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.

2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.

3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.

Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN.

Upaya lembaga eksekutif dalam penyusunan Polstranas

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimulai pada tahun terakhir dari periode RPJMN yang berjalan dengan melaksanakan perencanaan teknokratik baik oleh Kementerian Perencanaan maupun oleh Departemen/Lembaga. Dalam proses ini, aspirasi masyarakat yang teramati ataupun sebagai hasil olah pikir para profesional menjadi bahan penyusunan rencana.

Proses politik dalam penyusunan RPJMN terjadi pada saat Pemilihan Umum dengan anggapan bahwa masyarakat memilih Presiden berdasarkan visi, misi, dan program yang ditawarkan selama kampanye. Dengan menggunakan rencana teknokratik serta visi, misi, program Presiden terpilih, Kementerian PPN menyusun Rancangan Awal RPJM Nasional. Rancangan Awal ini dibahas di Sidang kabinet untuk mendapatkan kesepakatan dan komitmen. Rancangan Awal yang disepakati ini digunakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun rancangan Renstra mereka. Selanjutnya rancangan Renstra ini disampaikan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJMN.

Rancangan RPJMN dibahas di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk mendapatkan aspirasi dari para pemangku kepentingan dan masyarakat yang hasilnya digunakan untuk menyempurnakan Rancangan RPJMN menjadi Rancangan Akhir RPJMN. Kemudian Presiden menetapkan RPJMN dengan Peraturan Presiden, yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga untuk menyempurnakan Renstranya masing-masing. Pemerintah daerah juga menyesuaikan RPJM mereka dengan memperhatikan sasaran-sasaran pembangunan dalam RPJMN tersebut. Dokumen RPJMN memuat prioritas nasional yang menjadi agenda Presiden terpilih

Peran lembaga legislatif dalam proses penyusunan Polstranas

Lembaga eksekutif tidak sendirian dalam proses penyusunan Polstranas. Mereka juga didampingi oleh lembaga Legislatif, yang mempunyai fungsi tersendiri dalam penyusunan Polstranas. Secara garis besar fungsi lembaga Legislatif dalam proses penyusunan Polstranas terbagi menjadi tiga poin utama, yaitu:

1. Fungsi Legislasi, fungsi ini mencakup kerja lembaga Legislatif sebagai pembuat peraturan, antara lain: membuat peraturan tentang penyusunan dan pelaksanaan Polstranas, serta membahas dan menolak atau menyetujui usulan tersebut dari eksekutif.

2. Fungsi Anggaran, fungsi ini mencakup kerja lembaga Legislatif dalam penyusunan APBN, antara lain: menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBN menjadi APBN, serta menerapkan peraturan tentang penggunaan APBN.

3. Fungsi Pengawasan, fungsi ini mencakup kerja lembaga legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif, misalnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Polstranas dan penggunaan APBN.

Dengan adanya ketiga fungsi tersebut di atas, diharapkan dalam pelaksanaannya lembaga eksekutif benar-benar menyusun kebijakan Polstranas Indonesia dengan matang dan memihak kepada rakyat, sehingga dapat mencapai tujuan Nasional bangsa Indonesia.

Bahan kampanye Capres dalam Pemilu dan hubungannya dengan Polstranas

Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu dan atau calon anggota (KPU, 2009). Sejak diadakannya pemilu langsung setelah bergulirnya rezim reformasi, dan adanya amandemen pada UUD 1945 pada tahun 2004, visi dan misi calon Presiden dalam pemilu amat berdampak pada kebijakan penyusunan politik dan strategi nasional setelah ia resmi menjadi Presiden. Setelah amandemen UUD 1945 tahun 2004 yang menetapkan bahwa dewan legislatif yang menyusun GBHN sebagai acuan polstranas seorang Presiden menjadi pengejawantahan visi-misi Presiden dalam polstranas-nya, visi dan misi Presiden dalam kampanye sebelumnya menjadi tolak ukur penerapan panduan kerja Presiden dalam bentuk polstranas. Berangkat dari hal ini, Presiden berhak menetapkan batas ukur tersendiri untuk kinerjanya ke depan.

Dalam kampanyenya, seorang calon Presiden mungkin juga mengadakan kontrak politik dengan pihak-pihak tertentu selain visi-misi yang biasa dijanjikan. Kontrak politik ini juga termasuk salah satu yang mempengaruhi polstranas seorang Presiden terpilih, karena berbeda dengan visi-misi yang umum menjadi dasar penyusunan polstranas, kontrak politik ini bersifat lebih mengikat dan sudah barang tentu menjadi prioritas selanjutnya setelah penerapan visi-misi dalam polstranas. Kontrak politik malah bisa menjadi prioritas utama jika mengandung janji-janji yang lebih realistis kepada pihak-pihak tertentu, walaupun mungkin saja, dan umum terjadi dalam pemilu, bahwa setelah terpilih kandidat tersebut akan sulit mengingat janji-janji yang ia sampaikan semasa kampanye.
http://74.125.153.132/search?q=cache:oo15VHhg3e0J:elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf+pengertian+politik+strategi+nasional+indonesia&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=opera

http://file-hameedfinder.blogspot.com/2008/02/politik-dan-strategi-nasional.html

http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/politik-dan-strategi-nasional

http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Materi+Kwn+IV.doc

http://erwini.files.wordpress.com/2008/11/bahan-ajar-3-terbaru.doc

http://www.mardoto.worpress.com

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar